RUU TNI Disahkan DPR: Apa Saja Perubahannya dan Dampaknya bagi Masyarakat?
RUU TNI Disahkan DPR: Apa Saja Perubahannya dan Dampaknya bagi Masyarakat?
Pada Kamis, 20 Maret 2025, Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) mengesahkan revisi Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia (TNI) menjadi undang-undang baru. Pengesahan ini berlangsung di tengah gelombang protes dari berbagai elemen masyarakat sipil yang khawatir akan kembalinya peran dominan militer dalam ranah sipil. Mengingat pengalaman masa lalu di era Orde Baru.
Perubahan utama dalam UU TNI yang baru
- Penambahan Tugas Operasi Militer Selain Perang (OMSP)
Tugas TNI dalam OMSP diperluas dari 14 menjadi 16 poin. Dua tugas baru tersebut adalah membantu menanggulangi ancaman siber serta melindungi dan menyelamatkan warga negara Indonesia dan kepentingan nasional di luar negeri.
- Peningkatan keterlibatan militer dalam jabatan sipil
Jumlah bidang jabatan sipil yang dapat diisi oleh prajurit TNI aktif bertambah dari 10 menjadi 14. Penambahan ini mencakup instansi seperti Badan Nasional Pengelola Perbatasan (BNPP), Badan Penanggulangan Bencana, Badan Penanggulangan Terorisme, Badan Keamanan Laut, dan Kejaksaan Republik Indonesia.
- Perpanjangan usia pensiun prajurit
Batas usia pensiun bagi bintara dan tamtama dinaikkan menjadi 55 tahun, sementara perwira hingga pangkat kolonel menjadi 58 tahun. Untuk perwira tinggi bintang empat, usia pensiun diperpanjang hingga 63 tahun, dengan kemungkinan perpanjangan hingga 65 tahun berdasarkan kebutuhan.
Dampak bagi masyarakat
Pengesahan undang-undang ini menimbulkan kekhawatiran di kalangan masyarakat sipil. Banyak yang khawatir bahwa perluasan peran TNI dalam jabatan sipil dapat mengembalikan praktik "dwifungsi ABRI" yang pernah terjadi di masa lalu. Kala itu, militer memiliki peran ganda dalam pertahanan dan pemerintahan.
Selain itu, perpanjangan usia pensiun prajurit dapat memperkuat dominasi militer dalam birokrasi sipil, yang berpotensi mengurangi kontrol sipil atas militer.
Meskipun pemerintah menyatakan bahwa perubahan ini sesuai dengan prinsip demokrasi dan hak asasi manusia, serta bahwa prajurit harus mengundurkan diri sebelum menduduki jabatan sipil tertentu, kekhawatiran akan potensi penyalahgunaan kekuasaan dan pelanggaran hak asasi manusia tetap ada.
Seiring dengan pengesahan undang-undang ini, masyarakat diharapkan tetap waspada dan aktif dalam mengawasi implementasinya, guna memastikan bahwa prinsip-prinsip demokrasi dan supremasi sipil tetap terjaga.