Trotoar di Jakarta: Ada tapi Tidak Maksimal
Trotoar di Jakarta: Ada tapi Tidak Maksimal
Menjadi salah satu bagian penting dari jalanan, trotoar dibutuhkan hampir di setiap sisi kota. Terutama pada kota-kota besar dengan kepadatan dan mobilitas yang tinggi.
Trotoar atau pematang jalan biasanya sedikit lebih tinggi dari jalanan yang biasa dilalui kendaraan bermotor. Fungsi utama dari trotoar yaitu menciptakan tempat aman bagi para pejalan kaki sehingga tidak berbaur dengan kendaraan bermotor.
Tapi, apakah benar sudah efektif?
Aturan tentang trotoar di Indonesia
Indonesia mengatur lengkap fasilitas trotoar dalam Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. UU LLAJ ini mengatur mulai dari siapa yang wajib membangun fasilitas pejalan kaki ini berdasarkan daerah jalan hingga ancaman bagi mereka yang melanggar.
Misalnya dalam pasal 45 ayat 2 UU LLAJ, untuk jalan nasional yang bertanggung jawab pemerintah pusat, jalan provinsi oleh pemerintah provinsi, jalan kabupaten dan desa oleh pemerintah kabupaten, jalan kota oleh pemerintah kota, dan jalan tol oleh badan usaha jalan tol.
UU LLAJ juga menyebut setidaknya ada dua jenis sanksi yang diberikan bagi mereka yang memanfaatkan trotoar untuk kepentingan pribadinya.
Sanksi pertama jika mengganggu fungsi perlengkapan dan jalan maka ada ancaman paling lama 1 tahun penjara dan denda Rp24.000.000,00.
Sanksi yang kedua apabila perbuatannya itu mengganggu fungsi rambu, marka jalan, alat isyarat lalu lintas, fasilitas pejalan kaki, dan alat pengamanan makan pidana paling lama 1 bulan dan denda paling banyak Rp250.000,00.
Untuk lebar minimal trotoar sendiri berkisar antara 1 meter hingga 2 meter, tergantung letak trotoar di kawasan perumahan, perkantoran, atau daerah perbelanjaan.
Biaya trotoar di Jakarta
Mengutip dari Vice , di seluruh Jabodetabek baru ada 1.400 kilometer ruang bagi pejalan kaki per 2017 lalu. Tapi yang layak dan aman digunakan hanya 280 kilometer. Sisanya disebut Vice sudah dikuasai warung kaki lima, motor, dan bangunan tak berizin.
Angka ini masih jauh dari angka ideal yang seharusnya memiliki trotoar sepanjang 2.600 kilometer di seluruh Jakarta.
Terus, biaya yang dibutuhkan berapa sih?
Beberapa sumber menyebutkan, biaya yang dibutuhkan untuk satu meter trotoar berkisar antara Rp1,5 juta hingga Rp5 juta. Penghitungan ini sudah termasuk fasilitas penunjangnya seperti bangku, ubin, hingga lampu jalanan.
Biaya ini sempat menjadi perdebatan pada 2019 silam, ketika Pemerintah DKI Jakarta hendak melakukan revitalisasi trotoar di Jalan Cikini dan Jalan Kramat. Trotoar yang akan direvitalisasi memiliki panjang 10 kilometer dengan biaya mencapai Rp75 miliar.
Artinya, untuk satu meter trotoar harganya bisa menyentuh Rp7,5 juta!
Apakah sudah efektif?
Berbicara keefektifan, nampaknya trotoar di sepanjang jalan Jakarta masih kurang efektif. Trotoar, yang seharusnya menjadi ruang aman bagi pejalan kaki, malah membuat mereka kesulitan ketika berjalan di atasnya.
Ambil contoh di daerah Jakarta Selatan, tepatnya di daerah Pancoran. Trotoar yang ada bisa dibilang sangat amat jauh dari kata layak. Trotoarnya tidak rata, ditumbuhi berbagai pepohonan, juga beberapa titik malah dijadikan tempat jualan yang memaksa pejalan kaki mengambil jalan raya tempat kendaraan bermotor lalu lalang.
Nampaknya pemerintah dan masyarakat perlu bersinergi lebih kuat demi terciptanya Jakarta yang nyaman bagi penghuninya.
Pemerintah perlu kerja ekstra membangun fasilitas publik yang layak bagi segala kalangan. Masyarakat juga harus sadar bahwa hidup di Jakarta itu tidak sendirian, melainkan berdampingan dengan orang lain juga. Karenanya, pola pikir menghormati hak pengguna jalan yang lain juga perlu ditekankan.
Toh, kita pasti tidak mau kan menjadikan Jakarta, kota tercinta ini, sebagai kota yang sumpek dan penuh problem?