Skip to main content
FOTO: Presiden Venezuela Nicolas Maduro Moros & Presiden Amerika Serikat Donald Trump (sumber: digivestasi)
FOTO: Presiden Venezuela Nicolas Maduro Moros & Presiden Amerika Serikat Donald Trump (sumber: digivestasi)

Indonesia Serukan Hukum Internasional & Perdamaian Menyusul Kontroversi Penangkapan Presiden Venezuela

By Putri Nurbaiti
FOTO: Presiden Venezuela Nicolas Maduro Moros & Presiden Amerika Serikat Donald Trump (sumber: digivestasi)
FOTO: Presiden Venezuela Nicolas Maduro Moros & Presiden Amerika Serikat Donald Trump (sumber: digivestasi)

Indonesia Serukan Hukum Internasional & Perdamaian Menyusul Kontroversi Penangkapan Presiden Venezuela

By Putri Nurbaiti

Jakarta — Pemerintah Republik Indonesia melalui Kementerian Luar Negeri (Kemlu RI) mengeluarkan pernyataan resmi terkait perkembangan situasi politik dan keamanan di Venezuela yang memicu kecaman global setelah operasi militer Amerika Serikat yang mengakibatkan penahanan Presiden Venezuela Nicolás Maduro bersama istrinya, Cilia Flores. Aksi ini diberitakan sebagai bagian dari operasi yang diperintahkan oleh Presiden AS Donald Trump dan dikritik oleh banyak negara sebagai pelanggaran kedaulatan serta hukum internasional.

Kemlu RI menegaskan bahwa sikap Indonesia selalu berlandaskan pada penghormatan terhadap hukum internasional, termasuk Piagam Perserikatan Bangsa-Bangsa dan prinsip hak asasi manusia. Dalam taklimat media di Jakarta, Juru Bicara Kemlu RI Yvonne Mewengkang menyampaikan keprihatinan mendalam atas setiap tindakan yang melibatkan ancaman atau penggunaan kekuatan, tanpa menyebut secara eksplisit nama Amerika Serikat dalam pernyataannya.

Yvonne menyatakan pemerintah Indonesia mendesak semua pihak untuk mengutamakan upaya de-eskalasi, dialog, dan perlindungan terhadap warga sipil di tengah ketegangan yang berlangsung di wilayah tersebut. Penekanan pada dialog serta penyelesaian perselisihan secara damai disebut sebagai bentuk komitmen Indonesia terhadap norma internasional dan stabilitas global.

Nilai utama yang diusung dalam pernyataan itu adalah penghormatan terhadap kedaulatan negara dan hukum internasional, di mana setiap negara seharusnya memiliki hak menentukan masa depannya tanpa intervensi militer oleh negara lain. Hal ini juga sejalan dengan kekhawatiran banyak negara lain di dunia yang menyatakan operasi penangkapan Presiden Maduro sebagai tindakan yang berpotensi menimbulkan preseden berbahaya dalam hubungan internasional.

Selain itu, Indonesia turut memantau dengan seksama situasi yang berkembang terutama terkait keselamatan dan keamanan warga negara Indonesia (WNI) yang berada di Venezuela. Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) di Caracas sampai saat ini belum melakukan evakuasi karena situasi dinilai masih relatif stabil, namun telah menyiapkan rencana kontinjensi jika kondisi darurat meningkat. Komunikasi intensif terus dilakukan antara perwakilan RI dan WNI setempat untuk memastikan keamanan mereka.

Reaksi Indonesia ini mendapat tanggapan beragam dari kalangan domestik. Sejumlah anggota parlemen menilai bahwa Kemlu RI wajib menentang tindakan sepihak yang dianggap melanggar kedaulatan negara lain, sedangkan pakar hukum internasional menilai bahwa posisi pemerintah yang mendorong dialog dan resolusi damai sudah mencerminkan prinsip hukum internasional yang tepat.

Secara global, tindakan AS tersebut telah memicu gelombang kritik dari berbagai negara, termasuk China, Rusia, Brasil, dan anggota Uni Eropa yang menyatakan keprihatinan atas potensi dampaknya terhadap tatanan hukum internasional. Perserikatan Bangsa-Bangsa juga memperingatkan bahwa tindakan semacam itu dapat melemahkan prinsip kedaulatan dan perdamaian dunia.

Dengan mempertimbangkan dinamika ini, pemerintah Indonesia menegaskan kembali komitmennya pada penyelesaian sengketa melalui mekanisme internasional, dialog, dan penghormatan hak asasi, sambil terus memantau perkembangan situasi di Venezuela dan memastikan perlindungan warga negaranya di luar negeri.



Share