Motor Lewat Trotoar, Emang Boleh?
Motor Lewat Trotoar, Emang Boleh?
Padatnya jalanan Jakarta sering kali membuat penggunanya memutar otak untuk terlepas dari kemacetan yang tiada henti. Beberapa memilih menggunakan angkutan umum dengan jalur khusus yang tersedia. Tak sedikit memilih jalan tikus yang acap kali hanya muat satu mobil.
Sayangnya, masih ada pengguna motor yang memilih ‘jalur pintas’, yaitu menerabas trotoar yang bukan diperuntukkan bagi mereka.
Padahal, sudah pengetahuan umum kalau trotoar merupakan tempat aman bagi para pejalan kaki. Jika motor sampai mengambil hak para pejalan kaki, masa iya terbang adalah solusi bagi pejalan kaki?
Aturannya, motor tak boleh naik ke atas trotoar
Infografis: indonesiabaik.id
Negara kita sendiri sudah mengatur motor tidak diperbolehkan melewati trotoar. Aturan ini bisa kalian lihat pada Undang-undang nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ).
Pada pasal 108 ayat 2 disebutkan pengendara motor wajib mengutamakan keselamatan pejalan kaki dan pesepeda. Pejalan kaki juga memiliki hak yang sama sebagai sesama pengguna jalan. Tentu dengan batasan-batasannya tersendiri.
Selain itu, aturan ini juga diatur pada Peraturan Daerah Provinsi DKI Jakarta Nomor 5 Tahun 2014 tentang Transportasi (Perda DKI Jakarta). Dimana pengendara bermotor dilarang melintas di atas trotoar dan diwajibkan mengutamakan keselamatan pejalan kaki.
Semisal melanggar, gimana?
Nah, buat kalian yang kedapatan menyalahgunakan fungsi trotoar, ada beberapa ancaman yang siap menanti.
Mengacu pada pasal 275 ayat 1 UU LLAJ, mereka yang kedapatan membuat gangguan pada fungsi rambu lalu lintas, marka jalan, alat pemberi isyarat lalu lintas, fasilitas pejalan kaki, dan alat pengaman pengguna jalan maka akan ada pidana 1 bulan atau denda Rp250 ribu rupiah.
Ancaman ini naik jika sampai membahayakan keselamatan pejalan kaki. Para pengguna motor dapat terkena pidana pidana paling lama 2 bulan dan denda paling banyak Rp500 ribu menurut pasal 284 UU LLAJ.
Semisal karena ulah pengendara motor ini menyebabkan korban pejalan kaki, akan dikenakan pasal 310 ayat 4 UU LLAJ yaitu pidana penjara 7 bulan dan denda Rp2 juta rupiah.
Kalau dipikir-pikir pengendara motor yang menggunakan trotoar agar cepat sampai tujuan, bisa berbuntut panjang dengan hukuman yang tidak main-main. Masa iya mau mengorbankan hal tersebut?
Kenyataannya, memang masih banyak yang tak segan-segan mengambil salah satu hak pejalan kaki ini.
Lalu, solusinya gimana?
Jika kalian mendapati pemotor yang masih bandel menggunakan trotoar untuk keuntungan pribadinya, kalian bisa melapor kepada pihak berwajib. Kalian bisa menggunakan media sosial dan menghubungi pihak terkait, misalnya kepada TMC Polda Metro Jaya.
Atau jika belum mempan juga, kalian bisa lakukan cara jitu yang sedang hangat, yaitu memviralkan. Karena nampaknya, orang-orang sekarang lebih takut dengan viral ketimbang hukum pidana yang berlaku. Gimana tidak, sanksi viral bisa bertahan lama, merambat ke sanak famili, bahkan memengaruhi kehidupan seseorang kedepannya.
Itu buat warga, untuk pemerintah agaknya perlu menggalakkan lagi aturan yang telah berlaku. Masih banyak ditemui aturan-aturan yang sebenarnya bagus, namun karena kurangnya ketegasan akhirnya banyak yang mencari celah.
Tapi, kembali lagi, kesadaran diri masing-masing itu penting. Karena bagaimanapun juga kita tidak bisa mengontrol cara pikir orang lain. Jika satu per satu dari kita sudah menerapkan pola pikir yang baik, dapat dipastikan Jakarta bisa tertib dan tidak semrawut seperti saat ini.
Toh, kalau Jakarta jadi baik, kita-kitanya juga yang senang, kan?